Jumat, 19 Agustus 2011

makalah fiqih "HUDUD DAN HIKMAHNYA"


KATA PENGANTAR

            Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah Yang Maha Pengasih karena atas limpahan rahmat dan karunia-Nya kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “HUDUD DAN HIKMAHNYA”.
            Dalam penyusunan makalah ini banyak kesulitan dan hambatan yang kami hadapi, namun berkat bimbingan, dorongan, dan bantuan dari berbagai pihak akhirnya makalah ini dapat kami selesaikan.
            Oleh karena itu, pada kesempatn ini kami menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan yang setinggi-yingginya kepada yang terhormat :
1.      Bapak Ibnu Sirin, M.Pd selaku Kepala MAN Luragung
2.      Bapak Aripin, S.Pd Selaku Wali Kelas XI IPA
3.      Bapak Abdul Azis, S. Ag selaku
Akhirnya semoga dorongan dan bantuan yang telah Bapak berikan kepada
Kami mendapat imbalan Allah Yang Maha Pengasih. Amin

Luragung, Juli 2011
Penyusun        







DAFTAR ISI
Kata Pengantar  .................................................................................................... i
Daftar Isi            .................................................................................................... ii
BAB I              PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang................................................................................................ 1     
B.     Rumusan Masalah........................................................................................... 1
C.     Identifikasi masalah........................................................................................ 2
BAB II             PEMBAHASAN               
Hudud Dan Hikmahnya
A.    Hukum Zina
1.      Pengertian Dan Hukum Zina..................................................................... 3
2.      Dasar Hukum Dilarangnya Zina................................................................ 3
3.      Dasar Penetapan adanya Perbuatan zina................................................... 4
4.      Macam-macam zina................................................................................... 4
5.      Macam-macam hukuman bagi pezina........................................................ 5
6.      Hikmah diharamkannya zina..................................................................... 6
7.      Menjauhi perbuatan zina........................................................................... 6
B.     Qadzaf        
1.      Pengertian Qadzaf..................................................................................... 7
2.      Hukum Qadzaf.......................................................................................... 7
3.      Had Qadzaf............................................................................................... 7
4.      Syarat-Syarat Dikenakannya Had Qadzaf................................................ 8
5.      Syarat-Syarat Gugurnya Had Qadzaf....................................................... 8
6.      Hikmah Had Qadzaf................................................................................. 9
7.      Menjauhi Pebuatan Qadzaf....................................................................... 9
BAB III          PENUTUP               
A.    Kesimpulan................................................................................................ 10
Daftar Pustaka   ....................................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Untuk lebih meningkatkan wawasan siswa-siswi dan pendalaman terhadap ilmu agamayang lebih luas lagi timbul rasa kecintaan terhadap ilmu agama, maka kami menganggap perlu untuk bisa lebih jauh mengenalinya.
Timbulnya rasa kecintaan dan keingintahuan terhadap ilmu agama akan berdampak positif sekaligus menjadi bekal dimasa yang akan datang.
Penyusunan makalah ini bertujuan supaya mengenali lebih jauh tentang ilmu agama, tetapi tidak hanya sekedar mengenali dan diharapkan agar memahami serta menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.
                                            
B.     Rumusan Masalah
1.      Menjelaskan Pengertian dan hukum zina
2.      Menjelaskan Dasar hukum dilarangnya zina
3.      Menunjukan Macam-macam zina
4.      Menjelaskan Macam-macam hukuman bagi pezina
5.      Menjelaskan Hikmah diharamkannya zina
6.      Menjauhi perbuatan zina
7.      Menjelaskan pengertian dan hukum qadzaf
8.      Menjelaskan had qadzaf
9.      Menjelaskan syarat-syarat had qadzaf
10.  Menjelaskan hikmah qadzaf
11.  Menjelaskan menjauhi perbuatan qadzaf






C.     Identifikasi Masalah
Hudud adalah hukuman-hukuman tertentu, yang wajib dikenakan pada orang yang melanggar larangan –larangan tertentu dalam agama.
a.       Zina
Yaitu melakukan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri dan bukan pula dengan budaknya.
Macam-macam zina :
1)      Zina muhshan
2)      Zina ghair muhshan
b.      Qadzaf
Yaitu melemparkan sangkaan pada seseorang tanpa dikuatkan dangan bukti-bukti yang nyata.


















BAB II
PEMBAHASAN
Hudud Dan Hikmahnya
          Hudud adalah bentuk jama’ dari kata had yang artinya sesuatu yang membatasi dua benda.
          Menurut bahasa, kata had adalah al-man’u (Cegahan)
          Menurut syar’i, Hudud adalah hukuman-hukuman kejahatan yang telah ditetapkan oleh syara untuk mencegah dari terjerumusnya seseorang kepada kejahatan yang sama.
          Hudud adalah hukuman-hukuman tertentu yang wajib dikenakan pada orang yang melanggar larangan-larangan tertentu dalam agama. Seperti zina, menuduh zina, Qadzaf dan lain sebagainya.

A.    Hukum Zina
1.      Pengertian dan hukum zina
            Zina yaitu melakukan persetubuhan antara laki-laki dengan perempuan yang bukan suami istri dan bukan pula dengan budaknya.
            Jadi perbuatan Zina itu adalah haram hukumnya dan termasuk salah satu dosa besar, karena perbuatn tersebut termasuk perbuatan keji, pergaulan seperti binatang.

2.      Dasar hukum dilarangnya zina
Surat al-Isra ayat 32
Ÿwur (#qç/tø)s? #oTÌh9$# ( ¼çm¯RÎ) tb%x. Zpt±Ås»sù uä!$yur WxÎ6y ÇÌËÈ  
Artinya : Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.



            Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh nasa’i yang artinya :
            “Dari Abu Hurairah, bahwasannya Rasulullah SAW bersabda” ada empat hal yang menyebabkan kemurkaan Allah kepada mereka (Umatnya). Yaitu pembual yang suka bersumpah, orang fakir yang sombong, orang lanjut usia yang ber Zina dan pemimpin yang durhaka (HR. Nasa’i)

3.      Dasar Penetapan Adanya Pebuatan Zina
Ada dua cara yang dijadikan dasar untuk menetapkan bahwa menurut syara seseorang telah berbuat Zina, Yaitu ;
a)      Empat orang saksi dengan syarat : semuanya laki-laki adil, memberikan kesaksian yang sama tentang tempat, waktu dan cara melakukannya
b)      Pengakuan dari pelaku, dengan syarat sudah baligh dan berakal. Jika orang yang mengaku telah berbuat zina itu belum baligh atau sudah baligh tapi akalnya terganggu atau gila, maka tidak bisa ditetapkan had zina padanya

4.      Macam-macam zina
a.       Zina muhshan
         Zina muhshan yaituzina yang dilakukan oleh dua orang yang sudah pernah menikah. Artinya yang dilakukan oleh seami atau istri, duda maupun janda.
b.      Zina ghair muhshan
         Zina ghair muhshan yaitu zina yang dilakukan oleh orang yang belum pernah menikah.




5.      Macam-macam hukuman bagi pezina
a)      Had pagi pelaku zina muhshan yaitu dirajam atau dilempari dengan batu sampai mati. Hukum rajam ini juga didasarkan kepada khabar darai Umar bin Khattab
b)      Had bagi pelaku Zina Ghair Muhshan yaitu dijilid (dicambuk) sebanyak 100 kali dan dibuang kedaerah lain (Diasingkan) selama satu tahun.
Firman Allah SWT :
èpuÏR#¨9$# ÎT#¨9$#ur (#rà$Î#ô_$$sù ¨@ä. 7Ïnºur $yJåk÷]ÏiB sps($ÏB ;ot$ù#y_ ( ŸtÇËÈ  
Artinya : Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera.
         Dera artinya memukul dengan rotan kecil atau cambuk yang dupukulkan/dicambukkan keadaan dengan ketentuan tidak menghancurkan tetapi menyakitkan.
         Adapun Had Zina bagi hamba sahaya adalah separuh dari had yang merdeka, yaitu dijilid 50 kali dan diasingkan keluar daerah selama setengah tahun.
Firman Allah SWT :
!#sŒÎ*sù £`ÅÁômé& ÷bÎ*sù šú÷üs?r& 7pt±Ås»xÿÎ/ £`ÍköŽn=yèsù ß#óÁÏR $tB n?tã ÏM»oY|ÁósßJø9$# šÆÏB É>#xyèø9$#  ÇËÎÈ  
Artinya : dan apabila mereka (Budak) telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), Maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kemasyakatan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antara kamu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
         Apabila terjadi perzinaan antara seorang ghair Muhshan dengan seorang muhshan, maka berdasarkan acuan diatas, terhadap yang muhshan harus dilakukan hukum rajam, sedangkan bagi yang ghair muhshan cukup didera saja.

6.      Hikmah diharamkannya zina
a)      Menjaga kesucian dan harga diri atau martabat manusia, baik dihadapan manusia maupun Allah SWT
b)      Menjaga nasab (Keturunan) Dari pencampur adukan yang diharamkan oleh agama
c)      Terpelihara dari penyakit-penyakit kotor yang diakibatkan kebebasan seksual
d)     Dengan dilaksanakannya hukuman bagi pelaku zina secara terbuka dan demonstratif dapat menanamkan rasa takut bagi orang yang bermaksud berbuat zina
e)      Memelihara ketertiban dan ketentraman rumah tangga

7.      Menjauhi perbuatan zina
               Zina adalah perbuatan fakhisyah, yaitu perbuatan yang keji atau menjijikan. Zina adalah perbuatan dan cara binatng dalam bergaul, yaitu pergaulan bebas tanpa batas.
               Orang yang melakukan perzinaan adalah orang yang hanya mampu melihat dengan mata kepala dan selera semata. Tetapi ia tidak mampu melihat dengan mata hati dan mata imannya.
               Manusia seperti ini tidak sadar, bahwa dunia ini sering menipu kita bagaikan fatamorgana. Tidak menyadari bahwa dunia ini adalah sementara, dan tidak menyadari pula bahwa akhirat adalah lebih baik dan lebih kekal.
               Penyakit AIDS akibat virus HIV misalnya adalah penyakit yang paling banyak ditimbulkan oleh hubungan heterosex liar (perzinaan) baik melalui Kubul maupun Dubur. Penyakit tersebut sampai saat ini belum ditemukan obatnya. Ini adalah sebagai bencana karena ulah kotor manusia, sekaligus sebagi kutukan dari Allah SWT.

B.     Qadzaf        
1.      Pengertian qadzaf
               Qadzaf                adalah bentuk mashdar dari                         
Yang artinya melempar atau melontar sedangklan menurut istilah syar’i qadzaf adalah : “Melemparkan tuduhan berbuat zina kepada orang lain”
               Menuduh artinya melemparkan sangkaan pada seseorang tanpa dikuatkan dengan bukti-bukti yang nyata.

2.      Hukum qadzaf
               Menuduh seseorang berbuat zina adalah perbuatan kejahatan dan hukumnya haram.
Allah SWT berfirman :
¨bÎ) tûïÏ%©!$# šcqãBötƒ ÏM»uZ|ÁósãKø9$# ÏM»n=Ïÿ»tóø9$# ÏM»oYÏB÷sßJø9$# (#qãZÏèä9 Îû $u÷R9$# ÍotÅzFy$#ur öNçlm;ur ë>#xtã ×LìÏàtã ÇËÌÈ  

1 komentar: